Nama : Tri Agus Widiantoni
Kelas : 2Eb18
NPM : 26210943
BEBERAPA kasus terakhir yang membawa nama-nama seperti anggodo, gayus, sampai dengan Miranda Gultom merupakan sederet gambar dalam perwajahan kasus korupsi dan suap di negeri ini.
Lantas mengapa kita selama ini hanya mengkaji dan berfikir dari sudut pandang yuridisnya saja? Pernahkan kita menghitung-hitung berapa besar kerugian negara dan masyarakat dari ulah beberapa oknum tersebut? Maka daripada itu, penulis mencoba membahas dan mengkaji beberapa kasus di atas dengan cara mengawinkan hukum dan ekonomi dalam satu ranjang kesatuan.
Ketika kita berbicara masalah suap dan korupsi, jelas ini merupakan kasus yang bisa dibilang extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Maka dalam penanganannya pula kita wajib extra. Dalam kasus korupsi misalnya, berdasarkan UU No 30 tahun 2002 yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan salah satu lembaga yang dibentuk oleh negara khusus untuk menangani kasus korupsi di negara ini, maka kewenangannya pun begitu ampuh.
Di samping itu untuk kasus suap juga sama, KPK memiliki peran di sini untuk menginvestigasi proses secara lengkap dan total. Namun setelah itu, kita patut paham juga, bahwa UU KPK kini memang dibantu oleh beberapa undang-undang lainnya yang memperlancar proses materil dan formil dalam penanganan kasusnya, sebut saja Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tipikor dibuat memang dalam rangka mendukung proses formil dalam penegakan hukum di atas kasus suap dan korupsi.
Tipikor memberi ruang bagi para aparat penegak hukum yang sudah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan yang begitu memakan waktu hingga akhirnya disempurnakan dengan proses persidangan. Lantas sudah efektifkah undang-undang korupsi yang ada selama ini? Nyatanya belum, dimana masih banyak kerancuan yang ditemukan, hanya sedikit orang yang melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sampai dengan triliunan rupiah tapi tidak dihukum mati, malah hanya dihukum sekian tahun penjara saja. Asas keadilan dan kepastian hukum di dalam kasus suap dan korupsi kini belum bisa ditegakkan karena komitmen dari para penegak hukum belum sebegitu kental semestinya.
Hal inilah yang kemudian memunculkan efek kerugian dari sisi ekonomi yang begitu besar terhadap negara dan masyarakat. Bagaimana tidak? Dana yang dihimpun dari masyarakat untuk masyarakat dan kepentingan umum, tapi diberangus oleh segelintir orang yang mempunyai kekuasaan dan kesempatan.
Parahnya lagi mereka berkeliaran dengan begitu mudahnya dan amannya. Sampai-sampai hukuman tidak membuatnya jera dan takut. Triliunan rupiah yang hilang dari negara ini terkadang tidak bisa dikembalikan karena beberapa hal yang tidak beralasan. Tapi kita sebagai manusia Indonesia yang hanya sendiri dan lemah, tidak bisa menuntut harta itu sampai maksimal. Dan pada akhirnya kasus suap dan korupsi akan menjadi komedi putar dalam nusantara ini. Sampai kapan hal ini terus terjadi? hanya kita yang dapat mengubahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar