Nama :
Tri Agus Widiantoni
NPM :
26210943
Kelas :
4EB18
1. 1. Jelaskan Faktor-faktor yang menentukan intensitas etika dari keputusan!
Jawab:
Ada 4 tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu :
Ada 4 tingkatan intensitas mengenai etika, yaitu :
- · Etika atau moral pribadi yaitu yang memberikan teguran tentang baik atau buruk, yang sangat tergantung kepada beberapa faktor antara lain pengaruh orang tua, keyakinan agama, budaya, adat istiadat, dan pengalaman masa lalu.
- · Etika profesi yaitu serangkaian norma atau aturan yang menuntun perilaku kalangan profesi tertentu.
- · Etika organisasi yaitu serangkaian aturan dan norma yang bersifat formal dan tidak formal yang menuntun perilaku dan tindakan anggota organisasi yang bersangkutan.
- · Etika sosial yaitu norma-norma yang menuntun perilaku dan tindakan anggota masyarakat agar keutuhan kelompok dan anggota masyarakat selalu terjaga atau terpelihara.
2. Jelaskan Prinsip-prinsip Pengambilan Keputusan yang Etis ?
Jawab:
·
Pendekatan bermanfaat Pendekatan bermanfaat (utilitarian approach),
yang dudukung oleh filsafat abad kesembilan belas ,pendekatan bermanfaat itu
sendiri adalah konsep tentang etika bahwa prilaku moral menghasilkan kebaikan
terbesar bagi jumlah terbesar.
·
Pendekatan individualisme Pendekatan individualisme adalah konsep tentang
etika bahwa suatu tindakan dianggap pantas ketika tindakan tersebut mengusung
kepentingan terbaik jangka panjang seorang indivudu.
·
Konsep tentang etika bahwa keputusan yang dengan sangat baik menjaga
hak-hak yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
3. 3. Jelaskan suap (bribery) merupakan suatu tindakan yang
tidak etis dengan memberikan sebuah contoh (contoh perorangan berbeda)!
Jawab :
·
Suap adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang
terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik
yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Contoh
Kasus Korupsi Bank Century
Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI, diduga mengubah
persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas
Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani
Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank
Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.
Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century
mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century
dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu
saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa
praktik perbankan yang tidak sehat.
Refrensi:
http://brigitalahutung.wordpress.com/2012/10/16/pertimbangan-etika-dalam-pengambilan-keputusan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar